Bapak Perkosa Anak Kandungnya Mengaku Khilaf

Bapak Perkosa Anak Kandungnya Mengaku Khilaf – Benar-benar bejat perbuatan bapak kandung di Surabaya ini. Bagaimana tidak, ia tega mencabuli anak kandungnya yang masih berumur dibawah usia. Tindakan cabul pada terduga Endro Laksmono (38) penduduk yang mengontrak di daerah Wiyung Surabaya ini diabadikan juga gunakan smartphone milik dia.

Tindakan bejat itu dijalankan pada 2 Mei 2019 lalu, kurang lebih waktu 21. 00 WIB. Bermula dari melaksanakan pemijatan pada anaknya, Endro setelah itu terangsang serta melaksanakan tindakan cabul.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan terungkapnya peristiwa ini kala klub Dinas Pengontrolan Masyarakat, Pemberdayaan Wanita, serta Perlindungan Anak (DP5A) Kota Pemkot Surabaya menyampaikan peristiwa itu ke polisi.

” Perkara ini kali pertama diadukan oleh salah satunya staff DP5A. Seusai kami periksa serta kami kerjakan visum nyata-nyatanya benar anak ini awal disetubuhi oleh bapak kandungnya, ” kata Kanit Ruth Yeni pada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (25/6/2019) .

Ia menjelaskan handphone punya terduga ditangkap. Dalam video itu ada belasan adegan dengan istrinya yang direkam. ” Ada 15 video dalam tanda bukti terduga, ” jelasnya.

Sesaat aktor, Endro akui khilaf atas tindakannya. ” Saya khilaf, pada awalnya saya pijitin perutnya yang sakit, setelah itu saya terangsang, baru pertama kesempatan ini, ” kata Endro Laksmono

Gak cuma mencabuli anaknya kandungnya sendiri, terduga pula merekam tindakan persetubuhan itu memanfaatkan handphone milik dia. ” Iya saya video buat saya lihat sendiri, ” imbuhnya.

Endro tega menyetubuhi anak kandungnya itu lantaran ditinggal pulang istrinya ke kampung halamannya.

Korban adalah anak kandung terduga dari istri pertamanya yang telah wafat selanjutnya terduga menikah kembali. Dengan istri kedua-duanya, terduga punyai kesibukan yang gak lumrah. Mereka selamanya medokumentasi kala melaksanakan pertalian suami istri.

” Iya bila dengan istri saya selamanya saya dokumentasikan setelah itu kami lihat berbarengan, ” katanya.

Aktor akui melaksanakan persetubuhan itu terinsiprasi film porno. ” Iya lantaran kerap lihat film porno, ” kata pria yang sehari-hari kerja jadi pegawai dekor manten.

Dari tindakan terduga dijaring dengan kasus 81 UU RI No 35 Tahun 2014 perihal pergantian UU no 23 tahun 2002 perihal perlindungan anak. Dengan bahaya hukuman 5 tahun pidana penjara serta optimal 15 tahun pidana penjara.