
Cerai dengan Istri, Ayah di Karawang Tega Perkosa dan Siksa Anak Kandung – Seseorang duda di Karawang, Jawa Barat berinisial FO (30) dengan bejat memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih tetap berusia 12 tahun. Terkecuali itu, korban acapkali disiksa serta dilarang sekolah.
Tabiat keji FO selesai bercerai dengan istrinya. FO lepas melampiaskan nafsu bejatnya dikarenakan tiada orang-orang di dalam rumah mereka. ” Sesudah bercerai, ibunya tinggal di Majalengka. Jadi rumah itu cuma ada korban serta ayahnya, ” kata seseorang tetangga, Ratmi, Rabu (27/3/2019) .
Perbuatan bejat FO tersingkap kala korban itu share terhadap Ratmi. Dari pengakuannya, korban sudah berulang-ulang dicabuli sejak mulai 4 bulan waktu lalu.
Ratmi menjelaskan, dalam empat bulan paling akhir korban acapkali kelihatan murung serta susah. Bahkan juga berperilaku tidak lumrah. Bahkan juga hampir tiap-tiap malam tangisan korban acapkali terdengar oleh tetangga.
Sebelumnya korban tidak pengen selalu jelas. Tetapi selesai dibawa mengobrol serta berlangsung pendarahan pada alat vitalnya, korban baru menjelaskan seluruhnya.
” Korban pula mengakui kerap dipukuli. Saya lihat sendiri luka memar di tubuhnya, ” tutur Ratmi.
Terkecuali itu, korban sampai kini tak pernah dinafkahi wajar oleh ayahnya yang seseorang pengangguran. ” Korban kerap diperintah bapaknya mungutin rokok, selalu meminta nasi ke tetangga. Tiap-tiap di tanya, ujarnya buat bapak, ” ujarnya.
Situasi itu membuat korban mesti putus sekolah pada kelas 4 SD. Meskipun sekolah udah gratis, FO tidak mengijinkannya anaknya itu sekolah.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan menegaskan FO sudah diamankan selesai ada laporan. ” Kami baru saja udah tangkap pemeran, ” pungkasnya.
Sekarang ini, kata Bimantoro, penyidik masih tetap kerjakan kontrol sungguh-sungguh pada pemeran. Buat sesaat pemeran masih tetap selalu berkilah serta berikan info yang berbeda-beda.
Walau demikian penyidik sudah kantongi hasil visum korban. Akhirnya, diketemukan beberapa memar serta luka pada kelamin korban.
” Hasil visum jadi rujukan penyidik dalam menentukan pemeran menjadi terduga, ” kata Bimantoro.