
Jaksa Tuntut Nuria Untuk Dipenjara Saat 1 Tahun – Gara-gara ambil bekas buah sawit seharga Rp 132 ribu, Nuria Sinambela duduk di kursi pesakitan. Tdk tanggung-tanggung, jaksa tuntut Nuria untuk dipenjara saat 1 tahun.
“Menjelaskan terdakwa Nuria Sinambela dapat dibuktikan dengan resmi serta memberikan keyakinan bersalah kerjakan ‘tindak pidana mereka yg kerjakan, yg memerintah kerjakan serta yg ikut serta kerjakan tindakan dengan tdk resmi memungut atau memanen hasil usaha perkebunan’ seperti ditata serta diancam pidana dalam Kasus 107 huruf d UU 39 Tahun 2014 Mengenai Perkebunan,” demikian menuntut jaksa yg dilansir dari situs PN Simalungun, Senin (20/5/2019).
Mengenai bunyi komplet Kasus 107 UU Perkebunan ialah:Tiap Orang dengan tdk resmi yg:
a. melakukan, gunakan, menempati, serta/atau kuasai Area Perkebunan;
b. melakukan, gunakan, menempati, serta/atau kuasai Tanah orang atau Tanah Hak Ulayat Orang Hukum Rutinitas bermaksud untuk Usaha Perkebunan;
c. kerjakan penebangan tanaman dalam area Perkebunan; atau
d. memanen serta/atau memungut Hasil Perkebunan;
seperti disebut dalam Kasus 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda terbanyak Rp 4 miliar.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Nuria Sinambela dengan pidana penjara saat 1 tahun dikurangi saat terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah biar terdakwa masih ada dalam tahanan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Indri Wirdia Effendy.
Perkara yg menangkap ibu rumah-tangga itu berlangsung pada 24 November 2018. Masa itu, dia pergi ke perkebunan sawit punya PTNP IV Padang Matinggi Nagori Teladan, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun dengan berjalan kaki. Tdk lupa dia bawa karung dengan maksud untuk memungut berondolan kelapa sawit.
Setibanya di tempat peristiwa, dia memungut berondolan kelapa sawit yg berjatuhan. Lalu dia masukkan berondolan buah kelapa sawit itu ke karung.
“Pada 24 November 2018 kurang lebih jam 11.00 WIB, terdakwa pergi ke arah tempat peristiwa dengan memakai sepeda motor untuk ambil karung yg berisi berondolan itu,” demikian urai jaksa dalam dakwaannya.
Setibanya di TKP, karyawan PTPN lihat Nuria. Petugas mengintrograsi Nuria serta dia menyatakan berondolan kelapa sawit itu punyanya. Nuia selanjutnya dibawa ke Polsek bosar Maligas manfaat diolah sama dengan hukum yg berlaku.
“Gara-gara tindakan terdakwa, faksi PTPN IV Kebun Padang Matinggi alami kerugian materil 6 karung yg terdapat berondolan buah kelapa sawit dengan detail 120 Kg x Rp. 1.100 = Rp 132 ribu,” jelas jaksa.
Sidang dapat diteruskan Selasa (21/5) besok dengan jadwal keputusan.