
Lieus Sungkharisma Di Tangkap Polisi Terduga Perkiraan Makar – Polisi menentukan Lieus Sungkharisma jadi terduga masalah perkiraan makar. Status terduga ini jadi basic polisi tangkap Lieus.
“Yg mengenai mangkir, sebab itu dijemput paksa. Selanjutnya awalnya penyidik udah lakukan gelar masalah, ada cukup alat bukti yg jadikan yg mengenai terduga,” kata Kepala Biro Penerangan Penduduk (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo pada detikcom di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Dedi menjelaskan Bareskrim melimpahkan masalah Lieus ke Polda Metro Jaya, sampai-sampai penangkapan dilaksanakan oleh anggota Direktorat Reserse Kejahatan Teristimewa (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dedi mengemukakan Lieus diamankan polisi di tempat tinggalnya jam 09.00 WIB ini hari.
“Jam 09.00 WIB barusan dijemput oleh penyidik Polda,” ucap Dedi.Dedi menuturkan ada tiga alat bukti sebagai basic pemastian status hukum terduga Lieus, yakni info saksibpelapor, info beberapa pakar serta saksi yang lain.
“Tentu dari saksi pakar ITE, bahasa serta pidana. Lalu bukti anjuran, pengecekan saksi pelapor serta saksi yang lain udah diminta info. Bermakna ada lebih dari dua alat bukti ya,” jelas Dedi.
Lieus sebelumya diadukan ke Bareskrim Polri berkenaan perkiraan makar. Laporan pada Lieus tercatat dengan nomer LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Mengenai masalah yg diadukan ialah tindak pidana penebaran berita bohong (hoaks) UU Nomer 1 Tahun 1946 mengenai KUHP Masalah 14 serta/atau Masalah 15 pada keamanan negara/makar UU Nomer 1 Tahun 1946 mengenai KUHP Masalah 107 jo Masalah 87 serta/atau Masalah 163 bis jo Masalah 107.
Penyidik Bareskrim Polri selanjutnya menyebut Lieus untuk dikontrol jadi saksi dalam masalah itu. Tetapi Lieus mangkir dari pengecekan polisi dengan faktor belum punyai pengacara untuk mendampinginya.