
Perkosa Gadis di Bawah Umur, Pria Pengangguran di Bondowoso Ditangkap Polisi – Polisi mengamankan pemuda pengangguran asal Kecamatan Tlogosari, Bondowoso. Pria berisial M (19) itu dikira udah mengerjakan tindak asusila gadis dibawah usia.
Pemeran penduduk Desa Jebung Kidul itu langsung dijebloskan ke tahanan buat pengecekan seterusnya. Sesaat korban yg tetap dibawah usia asal Kecamatan Sumberwringin langsung dimintakan visum.
” Korban udah kami mintakan visum. Pemeran serta beberapa saksi ikut kami mintai info, ” kata Kapolsek Grujugan, Iptu Iswahyudi, kala dilakukan konfirmasi wartawan, Sabtu (9/3/2019) .
Kapolsek memaparkan hasil dari pengecekan bila nanti memang bisa dibuktikan, pemeran dapat digunakan dengan clausal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Wanita serta Anak (PPA) atau KUHP.
” Ultimatum hukumannya pada lima hingga maksimum lima belas tahun, ” pungkas perwira dengan dua balok di bahu ini.
Kabar yg diraih di kepolisian, peristiwa ini berasal kala korban berteman dengan pemeran di social media. Dari dunia maya, kedua-duanya terus janjian untu bertatap muka
Pemeran terus membawa korban buat berjalan-jalan. Bahkan juga pemeran ikut berkilah bakal membawa korban buat diperkenalkan ke orang tuanya. Tetapi, alih-alih menngajak keorang tuanya, pemeran terus membelokkan motornya ke rimba pinus di Desa Taman, Grujugan.
Pemeran terus memaksa korban buat lakukan perbuatan gak patut. Memperoleh perlakuan sejenis itu, korban terus berontak serta berteriak. Namun lantaran daerah itu sepi serta korban dibawah ultimatum, pemeran dengan lepas melampiaskan nafsunya.
Gak lama berlalu, peristiwa itu didapati penduduk lebih kurang. Pemeran terus ditangkap serta diserahkan ke kantor polisi selanjutnya banyak barang buktinya. Sesaat korban tetap kelihatan syok.