
Plat Nomer Putih Bertanda Bahwa Itu Motor Baru – tentu sudah tahu, apabila ada pengendara yg berkendara dengan pelat nomer berwarna putih. Berarti pengendara ini baru punyai kendaraan baru yg tengah menanti Surat Sinyal Nomer Kendaraan (STNK) .
Namun berapakah ya cost plat nomer kendaraan sesaat atau plat nomer berwarna putih? Buat di Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) , sendiri, pelat nomer sesaat ini dibandrol Rp 100 ribu.
” Pelat nomer sesaat di sini (Palu) , jika tidak salah itu lebih kurang Rp 100 ribu, ” tutur Direktur CV. Akai Jaya Motor (Main diler Yamaha di Palu Sulteng) , Andi R.
RasapenasarandetikOto dapat pelat nomer berwarna putih, detikOto lantas coba melacak berapakah cost buat dapat punyai pelat nomer sesaat di banyak wilayah. DiantaranyaBlora Jawa Tengah.
Pelat Nomer Kendaraan SementaraPelat Nomer Kendaraan Sesaat di Blora.
” Jika di Blora biayanya cuma Rp 50. 000. Berlakunya hingga kapan? Jika tidak salah sampai STNK jadi, ” kata Ahmad Masaul Khoiri.
Sayangnya, sampai sekarang faksi berwajib daerah Jakarta sampai ini sore belum dapat dihubungi.
Akan tetapi jadi kabar penambahan, plat nomer kendaraaan berwarna putih ini dipanggil ‘Surat Sinyal Coba Kendaraan Bermotor’. Pelat nomer putih ini memang bisa digunakan lantaran udah dirapikan dalam undang-undang Nmomor 22 Tahun 2009 Perihal Lalu Lintas serta Angkutan Jalan.
Pemakaian plat putih di jalanan ada di sebagian clausal. Sebagai berikut ini :
Clausal 69 ayat 1 serta 2
* Tiap-tiap Kendaraan Bermotor yg belum diregistrasi bisa dioperasikan di Jalan buat kebutuhan tersendiri dengan ditambahkan Surat Sinyal Coba Kendaraan Bermotor serta Sinyal Coba Nomer Kendaraan Bermotor.
* Surat Sinyal Coba Kendaraan Bermotor serta Sinyal Coba Nomer Kendaraan Bermotor seperti disebut pada ayat (1) dikasihkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tubuh usaha di bagian penjualan, pengerjaan, perakitan, atau import Kendaraan Bermotor.
Clausal 106 ayat 5 Huruf a
* Ketika diselenggarakan kontrol Kendaraan Bermotor di Jalan tiap-tiap orang yg menyetir Kendaraan Bermotor mesti memberikan :
* Surat Sinyal Nomer Kendaraan Bermotor atau Surat Sinyal Coba Kendaraan Bermotor ;
Clausal 288 Ayat 1
* Tiap-tiap orang yg menyetir Kendaraan Bermotor di Jalan yg tidak ditambahkan dengan Surat Sinyal Nomer Kendaraan Bermotor atau Surat Sinyal Coba Kendaraan Bermotor yg diputuskan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti disebut dalam Clausal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda terbanyak Rp500. 000, 00 (lima ratus ribu rupiah) .