
Polisi Bali Di Pukul WN Jepang Di Kerobokan Bali – Penduduk negara (WN) Jepang Toshiyuki Tabuchi (47) diadili sebab turut memukul polisi yg sedang menolong korban kecelakaan di Petitenget, Kerobokan, Bali. Pemukulan itu dilaksanakan sebab salah tafsir.
Momen pemukulan itu berlangsung Minggu (31/3) lebih kurang jam 03. 00 Wita. Terdakwa dituntut kerjakan pemukulan bersama-sama Subagiyono alias David (42) .
” Jika terdakwa Subagiyono alias David serta terdakwa Toshiyuki Tabuchi pada Minggu (31/3) lebih kurang jam 03. 00 Wita berada seberang jalan depan Hotel deGobers, Jl Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, dengan jujur serta tenaga bersama-sama memakai kekerasan pada orang yg akibatkan cedera, yakni pada saksi korban Made Galih Artawi Buat, ” kata jaksa AA SP Dian Saraswati kala membacakan gugatan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (25/6/2019) .
Jam Polisi di Kerobokan Bali, WN Jepang Diadili.
Jaksa mengemukakan momen pemukulan itu berawal kala korban Made Galih Artawi Buat (polisi) membantu korban kecelakaan bersama-sama Peter Daniel serta Androyuan Elim (polisi) . Sewaktu menertibkan lalu lintas, berlangsung salah tafsir di antara Made Galih Artawi Buat serta Subagiyono alias David.
” Jika pada waktu menertibkan lalu lintas, terdakwa Subagiyono alias David menyaksikan saksi korban Made Galih Artawi Buat tegang serta berteriak-teriak, selanjutnya rekan terdakwa Subagiyono, yakni saksi Joko Purnomo, mengemukakan terhadap terdakwa Subagiyono sembari menunjuk saksi korban Made Galih Artawi Buat jika, ‘Mas itu udah dibantu justru teriak-teriak seperti nantangin’. Seusai dengar itu, terdakwa Subagiyono mendatangi saksi korban serta mengemukakan jika terdakwa Subagiyono, yakni Joko, tak ngapa-ngapain pada waktu itu saksi korban Made Galih masih berteriak-teriak, ” urai jaksa.
” Jika pada waktu itu saksi korban Made Galih pula mengemukakan, ‘Pak, jika tidak pingin menolong, membantu, silahkan lanjut saja. Supaya saya memberi pertolongan’. Seusai saksi korban mengemukakan hal itu, terdakwa Subagiyono menggerakkan saksi korban Made Galih sampai ke trotoar, lalu saksi korban dikerumuni oleh rekan-rekan terdakwa Subagiyono serta disana ada juga Toshiyuki Tabuchi, ” sambungnya.
Jam Polisi di Kerobokan Bali, WN Jepang Diadili.
Selanjutnya, berlangsung pemukulan yg dilaksanakan Subagiyono terhadap saksi korban Made Galih. Toshiyuki yg berada di tempat ikut juga emosional.
” Jika selanjutnya terdakwa Subagiyono alias David dari arah depan kerjakan pemukulan sejumlah 1x dengan tangan kanan terkepal berkaitan dagu saksi korban Made Galih Artawi Buat serta terdakwa Subagiyono pula menarik kerah pakaian saksi korban Made Galih, selanjutnya terdakwa Toshiyuki Tabuchi ikut juga emosional, lalu kerjakan pemukulan dari arah depan dengan tangan kanan terkepal menuju dagu kiri sejumlah kedua kalinya serta menendang dengan kaki kanannya sejumlah 1x berkaitan perut saksi korban Made Galih Artawi Buat, ” jelas jaksa.
Atas tingkah lakunya, ke-2 orang itu dituntut dengan Masalah 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Masalah 170 ayat (1) KUHP.