Polisi Gagalkan Penyelundupan Anak Orang Utan dan 8 Hewan Dilindungi Senilai Rp 1,3 M

Polisi Gagalkan Penyelundupan Anak Orang Utan dan 8 Hewan Dilindungi Senilai Rp 1,3 M – Kepolisian perairan Malaysia (PPM) menggagalkan usaha penyelundupan anak orang utan serta delapan hewan yang dilindungi yang lain. Empat orang, termasuk juga tiga masyarakat negara Indonesia (WNI) , diamankan sehubungan usaha penyelundupan itu.

Senin (8/4/2019) , orang utan serta hewan-hewan dilindungi itu ditaksir berharga 403 ribu Ringgit atau sama dengan Rp 1, 3 miliar apabila dipasarkan di pasar gelap.

Komandan PBB Lokasi Dua, ACP Paul Khiu Khon Chiang, menyebutkan kunci kemajuan penggagalan usaha penyelundupan itu terdapat di pekerjaan pengintaian yang dikerjakan di dermaga nelayan Parit Unas di distrik Muar, Johor pada Sabtu (6/4) malam waktu ditempat, sehabis memperoleh info masalah usaha penyelundupan.

Sehabis menanti saat hampir satu jam, Polisi Air Malaysia memergoki satu mobil merk Perodua Alza berjalan mendekati dermaga. Beberapa awak kapal yang berlabuh di dermaga itu selanjutnya kelihatan keluarkan beberapa kotak dari kapal serta memasukkan ke mobil itu.

” Hati-hati dengan datangnya otoritas ditempat, pengemudi Perodua Alza melarikan diri tapi kami sukses mencegat kendaraan itu serta meredam pengemudinya sehabis lakukan pengejaran singkat, ” kata ACP Khiu pada wartawan ditempat.

Ciri-ciri pengemudi mobil yang ditahan itu tak dimaksud identitasnya. ACP Khiu cuma menyebut jadi pria Malaysia berumur 28 tahun.

Empat kotak yang diketemukan dalam mobil yang dikemudikan pria Malaysia itu didapati berisi dua ekor orang utan, termasuk juga satu ekor bayi orang utan, selanjutnya enam ekor siamang serta satu ekor ganti albino.

Tidak cuman menangkap pria Malaysia itu, Polisi Air Malaysia pun mencegat kapal yang diperlukan sindikat penyelundup hewan dilindungi ini. Kapal patroli kepolisian air Malaysia merasakan tiga pria Indonesia dalam kapal itu. Ke-3 WNI yang berumur pada 23-40 tahun serta tak dimaksud namanya itu langsung diamankan.

Ditambah lagi ACP Khiu, seluruhnya hewan yang diselundupkan udah diserahkan pada Departemen Satwa Liar ditempat. Di yakini kalau hewan-hewan dilindungi itu dapat dipasarkan di pasar gelap untuk pertunjukan atau jadi hewan peliharaan.

” Kami menyakini kalau sindikat penyelundupan memanfaatkan arah laut di Sungai Muar ketujuan Parit Unas untuk menyelundupkan hewan-hewan itu sebelum berlabuh di dermaga. Hewan-hewan itu selanjutnya dibawa ke Selangor untuk kirim ke banyak konsumen, ” ucap ACP Khiu dalam pengakuannya.

Empat terduga, satu pria Malaysia serta tiga WNI, ditahan lantaran pelanggaran pada Undang-undang Konservasi Satwa Liar Tahun 2010, Undang-undang Antiperdagangan Manusia serta Antipenyelundupan Imigran Tahun 2007 serta Undang-undang Imigrasi Tahun 1959/1963.