
Pria di Surabaya Terbukti Bersalah Edarkan 19,3 Kg Ganja dan 1,8 Kg Sabu – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis pengedar narkoba Imam Santoso (28) dengan hukuman penjara saat 15 tahun. Terkecuali itu, dia mesti membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Imam Santoso (28) adalah penduduk Simo Pomahan, Surabaya. Dari tangan Imam, polisi mengamankan tanda bukti ganja seberat 19, 3 kg serta 1, 8 kg sabu. Selanjutnya 2, 1 kg pil berlogo XTC dan pil warna hijau kuning seberat 1, 2 kg.
Persidangan di pimpin Ketua Majelis Hakim Syarifuddin. Soal yg memberatkan Imam jadi terdakwa ialah tindakan tdk menyuport program pemerintah dalam pemberantasan serta peredaran narkotika.
” Mengadili, menyebutkan lmam Santoso Bin Beni Hermanto dapat dibuktikan bersalah lakukan tindakan menantang hukum, jadi penghubung dalam jual beli narkotika Grup I seperti dirapikan serta diancam pidana dalam Klausal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 terkait narkotika, ” kata Syaifuddin di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuna, Rabu (27/3/2019) .
” Seperti dirapikan serta diancam pidana dalam Klausal 111 Ayat (2) Undang UU RI No 35 tahun 2009. Menjatuhkan pidana 15 tahun, denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara, ” papar Syaifuddin disudahi dengan mengetok palu.
Vonis yg di terima Imam lebih enteng dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Awal mulanya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan.
Imam diamankan Unit Reskoba Polrestabes Surabaya pada 5 November 2018. Dia diamankan di lokasi Islamic Center, Dukuh Pakis, Sawahan, Surabaya. Dia tertangkap membawa seabrek barang haram punya Buyung yg sampai sekarang ini masihlah DPO.