Seorang Anak Tuntut Ibu Kandung Masalah Warisan

Seorang Anak Tuntut Ibu Kandung Masalah Warisan – Seseorang anak di Probolinggo menuntut ibu kandung serta saudaranya dikarenakan tidak mendapatkan warisan. Tuntutan itu masuk sidang pertama di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo.

Sang anak yang melayangkan tuntutan bernama Annete Sugiharto (40). Dia menuntut ibu kandungnya Meliana Anggraeni (68) yang tinggal di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.

Tuntutan dibikin sesudah nama Annete tidak masuk dalam hak waris satu rumah serta tanah seluas 984 mtr. persegi. Asset itu atas nama sang ayah, Eddy Look.

Dalam sidang pertama, Annete hadir bersama dengan penasehat hukumnya. Dia didapati tidak tinggal bersama dengan keluarga besarnya.

Sesaat faksi tergugat cuma diwakilkan kuasa hukumnya. Hasil sidang putuskan supaya kedua pihak lakukan perantaraan terlebih dulu sebelum meneruskan tuntutan.

Penasehat hukum Annete Muhammad menjelaskan, tuntutan client-nya ada karena waktu pembagian hak waris namanya tidak ada. Diluar itu, rumah serta tanah yang awalannya bernama Eddy Look menjadi Meliana Anggraeni serta dua saudara penggugat.

“Jadi timbulnya tuntutan sebab nama saudara Annete ini tidak masuk dalam hak waris keluarganya. Serta nama pemilik rumah serta tanah juga, yang awalannya nama ayahnya beralih nama ibunya serta dua saudaranya,” kata Muhammad, Rabu (7/8/2019).

Menurut Muhammad, tidak hanya menuntut ibu serta dua saudaranya, client-nya menuntut dua faksi yang lain. Yaitu notaris yang mengatasi tanah keluarga itu serta Kantor Pertanahan Kota Probolinggo.

Sesaat Kuasa hukum tergugat Jando mengharap ada jalan keluar dengan diputuskannya perantaraan oleh pengadilan. “Mudah-mudahan ada jalan keluar dengan keputusan perantaraan ini, sebab ini kan masih jalinan satu keluarga,” kata Jando.

Jando selanjutnya menceritakan berkaitan tidak masuknya nama Annete dalam daftar pakar waris keluarga itu. Berdasar pernyataan client-nya, penggugat telah 15 tahun tidak kumpul bersama dengan ibunya.

Sepanjang itu Annete disebut tidak ada komunikasi dengan keluarga. Diluar itu, ada surat yang dibikin penggugat seputar 2014 yang menampik hak waris keluarga.