
TNI Ajak Balik Komnas HAM Ikut Tanggulangi Terorisme – Komnas HAM minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak untuk tanda-tangani draf perpres supaya TNI tidak diikutsertakan dalam perlakuan terorisme sebab cemas berlangsung pelanggaran HAM. TNI mengatakan terdapatnya perpres malah membuat usaha pembasmian korupsi dikerjakan makin berhati-hati.
“Malah kita semakin berhati-hati kerja dengan ada perpres. Karena itu dalam latihan tetap diusahakan, waktu kita latihan gunakan simulator untuk musuh terorisme, bila terkena sipil dalam latihan, itu diberi hukuman,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi waktu dihubungi, Kamis (8/8/2019) malam.
Ia menjelaskan TNI melakukan pekerjaan berdasar ketentuan perundangan yang berlaku. Dalam tiap operasi yang berbentuk tempur atau non-tempur, TNI terikat pada Rules Of Engagement (ROE) yang berisi ketentuan (larangan serta keharusan) hukum humaniter.
“Bahkan juga dalam operasi membuat perlindungan orang sipil serta beberapa benda budaya dalam pemakaian kemampuan militer. Hukum humaniter memberikan agunan atas penghormatan TNI atas Hak Asasi Manusia serta riwayat umat manusia,” katanya.
Ia menjelaskan diikutsertakan Koopssus TNI membuat pemerintah lebih punyai banyak pilihan untuk mengatasi intimidasi terorisme. Ia menjelaskan terorisme malah yang merebut HAM.
“Terorisme sekarang telah jadi lawan bersama dengan, tidak cuma buat warga serta bangsa Indonesia saja tapi jadi lawan bersama dengan warga global, sebab beberapa aksi terorisme tetap menyebar ketakutan dalam warga. Merekalah yang sebenarnya merebut hak asasi manusia,” katanya.
Sisriadi menjelaskan dengan Perpres, TNI yang dengan struktural mempunyai potensi penanggulangan terorisme, bisa dikerahkan dengan legal oleh pemerintah dengan batas-batas hukum positif yang berlaku dalam skema penanggulangan terorisme. Ia selanjutnya ajak Komnas HAM untuk turut dalam penanggulangan terorisme.
“Pasti semakin lebih baik pada saat Komnas HAM jadi sisi dari bangsa Indonesia bisa beraksi semakin banyak dalam penanggulangan terorisme, bersamaan dengan peranannya dalam jamin dihormatinya hak asasi manusia,” sebut ia.
“Perlihatkan mana yang menjadi kekuatan pelanggaran HAM. Bagaimana langkah perlakuan terorisme yang berdasar HAM. Kita tidak anti-pati pada HAM, kita justru hormati HAM. Jaman Pak Munir, kita seringkali dikasih pelajaran masalah HAM dari Pak Munir. Komnas HAM seharusnya tunjukkan pada kita bagaimana masukkan HAM dalam klausul operasi. Bukan justru pikirkan hak asasi teroris,” lebih Sisriadi.
Awalnya, Komnas HAM minta Presiden Jokowi tidak tanda-tangani draf perpres mengenai pekerjaan TNI dalam menangani tindakan terorisme. Komnas HAM memandang perpres itu punya potensi terdapatnya pelanggaran HAM.
“Kami mengharap presiden tidak tanda-tangani (draf) perpres itu serta menilai kembali tugas dan fungsi inti Koopssus. Ini kan telah lama kami meminta tidak melebihi batas, nyatanya hanya ubah nama dari Koopssusgab jadi Koopssus saja,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).
Dia menjelaskan perpres itu mengendalikan ruangan cakupan begitu luas mencakup pekerjaan penangkapan, pengusutan, serta pemulihan yang dalam sudut pandang hukum bisa dimaknai jadi sebagai aksi intelijen, penyidikan, penyelidikan, bahkan juga s/d aksi pemulihan.
Aksi penangkalan atau mencegah radikalisme di kuatirkan bisa melebihi wewenang serta pekerjaan inti TNI sendiri dan punya potensi berbenturan dengan lembaga lain seperti BNPT.